Jasa Pengurusan IUJP: Syarat, Proses & Pendampingan Perizinan

Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha jasa pertambangan perlu memperhatikan perizinan yang sesuai dengan jenis kegiatan yang dilakukan. Salah satu perizinan yang berkaitan dengan pelaksanaan Usaha Jasa Pertambangan adalah IUJP atau Izin Usaha Jasa Pertambangan.
Bagi perusahaan yang sedang mempersiapkan usaha di sektor pertambangan, proses pengurusan IUJP dapat menjadi cukup kompleks karena tidak hanya menyangkut pengisian permohonan. Perusahaan juga perlu memastikan kegiatan usahanya sesuai, data badan usaha konsisten, tenaga teknis tersedia, serta dokumen administrasi dan teknis telah dipersiapkan.
PT Mitra Global Standar menyediakan Jasa Pengurusan IUJP untuk membantu perusahaan melakukan pemeriksaan awal, mempersiapkan dokumen, mengidentifikasi kekurangan, dan mendampingi proses perizinan sesuai kebutuhan perusahaan.
Apa Itu IUJP?
IUJP adalah Izin Usaha Jasa Pertambangan.
Dalam standar kegiatan usaha terbaru, IUJP digunakan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan. Standar tersebut menggunakan KBLI 09900 – Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya untuk IUJP.
Perlu diperhatikan bahwa tidak seluruh kegiatan jasa pertambangan otomatis menggunakan IUJP.
PP No. 39 Tahun 2025 membedakan kegiatan usaha jasa pertambangan menjadi konsultasi, perencanaan, dan pelaksanaan. Kegiatan konsultasi dan perencanaan dilakukan setelah memenuhi perizinan berusaha berupa sertifikat standar, sedangkan kegiatan pelaksanaan dilakukan setelah mendapatkan IUJP.
Karena itu, langkah pertama sebelum mengurus IUJP adalah memastikan jenis kegiatan yang akan dijalankan perusahaan.
Siapa yang Membutuhkan IUJP?
IUJP ditujukan untuk perusahaan yang menjalankan kegiatan pelaksanaan usaha jasa pertambangan inti sesuai bidang dan subbidang yang diperbolehkan.
Standar kegiatan usaha terbaru mencakup sejumlah bidang, antara lain:
Penyelidikan umum
Eksplorasi
Studi kelayakan
Konstruksi pertambangan
Pengangkutan
Lingkungan pertambangan
Reklamasi dan pascatambang
Keselamatan pertambangan
Penambangan
Pengolahan
Masing-masing memiliki subbidang yang lebih spesifik. Karena itu, perusahaan harus menentukan bidang dan subbidang yang benar-benar sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Mengapa Pengurusan IUJP Perlu Dipersiapkan dengan Benar?
Kesalahan di awal dapat membuat proses menjadi lebih panjang.
Contohnya, bidang usaha yang dicantumkan tidak sesuai dengan aktivitas yang sebenarnya, data badan usaha berbeda antara dokumen, atau tenaga teknis yang dipersiapkan tidak sesuai kebutuhan bidang usaha.
Selain itu, perusahaan juga harus memperhatikan ketentuan terbaru karena regulasi sektor pertambangan terus diperbarui.
JDIH ESDM saat ini mencatat Permen ESDM No. 7 Tahun 2026 sebagai regulasi yang berlaku untuk standar kegiatan usaha berbasis risiko di sektor ESDM.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak hanya menggunakan checklist lama tanpa melakukan verifikasi kembali terhadap ketentuan terbaru.
Syarat IUJP yang Perlu Dipersiapkan
Dokumen persyaratan dapat mengikuti ketentuan yang berlaku serta proses pada sistem perizinan yang digunakan.
Sebagai referensi persiapan, Ditjen Minerba sebelumnya mempublikasikan checklist permohonan IUJP yang mencakup beberapa dokumen administrasi dan teknis, antara lain surat permohonan, akta perusahaan, NPWP, NIB dengan KBLI 09900, susunan pengurus, data pemegang saham dan beneficial ownership, kontak resmi, serta dokumen teknis seperti daftar tenaga ahli.
Karena checklist publik tersebut diterbitkan sebelum Permen ESDM No. 7 Tahun 2026, daftar tersebut sebaiknya diperlakukan sebagai referensi persiapan awal, bukan sebagai daftar final yang menggantikan ketentuan terbaru.
1. Legalitas Badan Usaha
Perusahaan perlu memastikan badan usaha telah memiliki dokumen legalitas yang sesuai.
Informasi dalam akta, NIB, NPWP, struktur pengurus, dan dokumen lainnya harus konsisten.
2. NIB dan KBLI
NIB merupakan bagian penting dalam proses perizinan berbasis risiko.
Untuk IUJP, standar kegiatan usaha terbaru menggunakan KBLI 09900 sebagai klasifikasi kegiatan untuk IUJP.
Karena itu, perusahaan perlu memeriksa kembali kesesuaian NIB sebelum mengajukan proses.
3. Data Pengurus dan Beneficial Ownership
Informasi direksi, komisaris, pemegang saham, dan pemilik manfaat perlu disiapkan sesuai format dan persyaratan yang berlaku.
Kesalahan penulisan data dapat menyebabkan kebutuhan perbaikan administrasi.
4. Data Tenaga Teknis
Kesiapan tenaga teknis menjadi bagian penting dalam usaha jasa pertambangan.
Perusahaan perlu menyiapkan tenaga yang kompeten sesuai bidang dan kegiatan jasa pertambangan yang akan dijalankan.
5. Dokumen Teknis
Dokumen teknis perlu disesuaikan dengan bidang dan subbidang usaha jasa pertambangan yang dipilih.
Karena jenis bidangnya cukup beragam, perusahaan sebaiknya tidak menggunakan satu dokumen teknis yang sama untuk seluruh kegiatan.
Bidang Usaha dalam IUJP
Salah satu hal yang sering terlewat saat perusahaan mengurus IUJP adalah pemilihan bidang dan subbidang.
Standar kegiatan usaha terbaru membagi kegiatan pelaksanaan IUJP ke sejumlah bidang.
Misalnya, pada bidang eksplorasi terdapat subbidang seperti pemetaan topografi, pemetaan geologi, geokimia, geofisika, geoteknik, hidrologi dan hidrogeologi, pengeboran eksplorasi, serta kegiatan lainnya. Pada bidang konstruksi pertambangan terdapat sejumlah subbidang yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi, fasilitas pertambangan, jalan, jembatan, pelabuhan, dan infrastruktur lainnya.
Artinya, perusahaan perlu memilih kegiatan berdasarkan kemampuan dan layanan yang benar-benar akan dijalankan.
Bukan semakin banyak bidang yang dicantumkan berarti semakin baik.
Yang lebih penting adalah kesesuaian antara izin, bidang usaha, tenaga teknis, dan kegiatan perusahaan.
Bagaimana Proses Pengurusan IUJP?
Secara umum, proses persiapan dapat dilakukan secara bertahap.
Tahap 1 — Identifikasi kegiatan usaha
Tentukan terlebih dahulu jasa pertambangan apa yang akan dijalankan.
Apakah perusahaan bergerak pada eksplorasi, konstruksi, pengangkutan, lingkungan, reklamasi, keselamatan, penambangan, pengolahan, atau bidang lainnya?
Jawaban tersebut menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan berikutnya.
Tahap 2 — Pemeriksaan legalitas
Periksa akta perusahaan, NIB, NPWP, struktur pengurus, dan data badan usaha.
Pastikan seluruh informasi konsisten.
Tahap 3 — Pemeriksaan bidang dan subbidang
Setelah kegiatan usaha ditentukan, cocokkan dengan bidang dan subbidang IUJP yang tersedia dalam standar terbaru.
Tahap ini penting karena kesesuaian bidang akan berhubungan dengan ruang lingkup kegiatan perusahaan.
Tahap 4 — Persiapan tenaga teknis
Siapkan data tenaga teknis pertambangan yang kompeten sesuai kebutuhan bidang usaha.
Tahap 5 — Pemeriksaan dokumen
Seluruh dokumen diperiksa kembali sebelum pengajuan.
Kesalahan sederhana pada nama, data badan usaha, email, atau dokumen pendukung sebaiknya diperbaiki lebih awal.
Tahap 6 — Pengajuan melalui mekanisme perizinan
Pengajuan dilakukan sesuai mekanisme perizinan yang berlaku.
Karena Permen ESDM No. 7 Tahun 2026 menetapkan standar kegiatan usaha berbasis risiko di sektor ESDM dan sistem perizinan terintegrasi, perusahaan perlu mengikuti alur pada sistem yang berlaku saat permohonan diajukan.
Tahap 7 — Verifikasi dan tindak lanjut
Setelah pengajuan, dokumen dapat melalui tahap pemeriksaan atau verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Apabila terdapat kekurangan, perusahaan perlu melakukan perbaikan sesuai hasil pemeriksaan.
Berapa Lama Pengurusan IUJP?
Tidak tepat menetapkan satu waktu yang sama untuk semua perusahaan.
Durasi dapat dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen, kesesuaian data, kesiapan tenaga teknis, bidang dan subbidang yang dipilih, serta proses verifikasi pada sistem perizinan.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menjadikan angka durasi dari pengalaman perusahaan lain sebagai patokan mutlak.
Persiapan dokumen yang rapi sejak awal dapat membantu mengurangi pekerjaan koreksi yang sebenarnya dapat dihindari.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengurus IUJP
Salah satu kesalahan paling umum adalah menentukan bidang usaha terlebih dahulu hanya berdasarkan perkiraan.
Padahal, perusahaan perlu melihat layanan yang benar-benar akan dijalankan.
Kesalahan lain adalah data badan usaha tidak konsisten, NIB belum sesuai, dokumen teknis tidak mendukung bidang yang dipilih, atau data tenaga teknis belum siap.
Perusahaan juga perlu berhati-hati menggunakan artikel lama sebagai satu-satunya acuan karena regulasi dapat berubah.
Saat ini Permen ESDM No. 7 Tahun 2026 sudah berlaku dan menggantikan kerangka standar kegiatan usaha sebelumnya.
Apakah IUJP Sama dengan Izin Pertambangan?
Tidak.
IUJP merupakan izin untuk menjalankan usaha jasa pertambangan inti, sedangkan izin seperti IUP berkaitan dengan usaha pertambangan itu sendiri.
PP No. 39 Tahun 2025 secara jelas memisahkan kegiatan usaha pertambangan dengan kegiatan usaha jasa pertambangan. Dalam ketentuan tersebut, perusahaan jasa pertambangan digunakan untuk kegiatan tertentu dan pelaksanaan jasa pertambangan dilakukan setelah mendapatkan IUJP.
Karena itu, perusahaan harus menentukan terlebih dahulu apakah kegiatan yang dilakukan termasuk usaha pertambangan atau usaha jasa pertambangan.
Apa Kewajiban Pemegang IUJP?
Standar kegiatan usaha terbaru mencantumkan sejumlah kewajiban pemegang IUJP, antara lain menjalankan kegiatan sesuai bidang dan subbidang, menyampaikan laporan pelaksanaan sesuai ketentuan, memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan, serta memiliki tenaga teknis pertambangan yang kompeten sesuai ketentuan.
Ini menunjukkan bahwa IUJP bukan sekadar izin yang selesai setelah diterbitkan.
Perusahaan tetap memiliki kewajiban dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Mengapa Menggunakan Jasa Pengurusan IUJP?
Pengurusan izin dapat dilakukan sendiri oleh perusahaan.
Namun, untuk perusahaan yang belum terbiasa dengan perizinan sektor pertambangan, pendampingan dapat membantu mengurangi pekerjaan administratif dan membantu perusahaan mengetahui dokumen yang masih perlu diperbaiki.
Jasa Pengurusan IUJP PT Mitra Global Standar dapat diarahkan pada:
Pemeriksaan awal
Meninjau kondisi legalitas dan dokumen yang sudah tersedia.
Pemetaan kebutuhan
Membantu mengidentifikasi bidang dan subbidang usaha yang relevan.
Review dokumen
Memeriksa konsistensi dan kelengkapan dokumen.
Pendampingan persiapan
Membantu perusahaan menyiapkan kebutuhan sebelum proses pengajuan.
Pendampingan tindak lanjut
Membantu perusahaan memahami bagian yang masih perlu diperbaiki selama proses berlangsung.
Layanan tersebut berfokus pada pendampingan persiapan dan proses administrasi, bukan menggantikan kewenangan pemerintah dalam menerbitkan izin.
Jasa Pengurusan IUJP PT Mitra Global Standar
PT Mitra Global Standar membantu perusahaan yang membutuhkan pendampingan dalam mempersiapkan Izin Usaha Jasa Pertambangan.
Proses diawali dengan melihat jenis kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen badan usaha dan kebutuhan teknis.
Perusahaan kemudian dapat mengetahui bagian mana yang sudah siap dan bagian mana yang masih perlu diperbaiki.
Pendekatan ini membantu agar pengajuan tidak dilakukan sebelum dokumen dan informasi utama siap.
Karena regulasi sektor pertambangan dapat diperbarui, proses pendampingan juga perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku saat pengajuan dilakukan.
Untuk mendapatkan informasi mengenai kebutuhan perusahaan, Anda dapat menghubungi PT Mitra Global Standar untuk konsultasi awal.
Checklist Sebelum Mengurus IUJP
Sebelum memulai proses, perusahaan dapat melakukan pemeriksaan sederhana:
Badan usaha
Dokumen legalitas lengkap dan konsisten.
NIB
Sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
KBLI
Memenuhi klasifikasi kegiatan yang dipersyaratkan.
Bidang usaha
Sudah menentukan bidang dan subbidang yang sesuai.
Tenaga teknis
Data dan kompetensi telah dipersiapkan.
Dokumen teknis
Sesuai dengan kegiatan yang akan dijalankan.
Data pengurus dan beneficial ownership
Sudah diperiksa.
Dokumen elektronik
Siap digunakan pada proses pengajuan.
Dengan checklist tersebut, perusahaan dapat mengetahui kondisi awal sebelum memulai proses.
Kesimpulan
Jasa Pengurusan IUJP diperlukan oleh perusahaan yang membutuhkan pendampingan dalam mempersiapkan Izin Usaha Jasa Pertambangan.
Regulasi terbaru perlu menjadi perhatian karena Permen ESDM No. 7 Tahun 2026 saat ini menjadi standar kegiatan usaha sektor ESDM dan mencantumkan IUJP untuk kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Inti dengan KBLI 09900.
Sementara itu, PP No. 39 Tahun 2025 membedakan kegiatan jasa pertambangan menjadi konsultasi, perencanaan, dan pelaksanaan, dengan kegiatan pelaksanaan dilakukan setelah memperoleh IUJP.
Karena itu, proses pengurusan sebaiknya dimulai dari menentukan kegiatan usaha, memilih bidang dan subbidang yang sesuai, memeriksa legalitas, menyiapkan tenaga teknis, serta memastikan dokumen yang dibutuhkan telah tersedia.
PT Mitra Global Standar membantu perusahaan melalui konsultasi, review, persiapan dokumen, dan pendampingan proses pengurusan IUJP sesuai kebutuhan perusahaan.
Mari Wujudkan Standar Bisnis yang Lebih Profesional






