Jasa Pengurusan SKUP Migas: Syarat, Proses & Pendampingan

Jasa Pengurusan SKUP Migas: Syarat, Proses & Pendampingan

Perusahaan yang bergerak di bidang usaha penunjang minyak dan gas bumi perlu memastikan kemampuan usaha serta dokumen pendukungnya dapat dipersiapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu dokumen yang berkaitan dengan pembinaan usaha penunjang migas adalah SKUP Migas atau Surat Kemampuan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi.

Bagi perusahaan yang sedang mencari Jasa Pengurusan SKUP Migas, kebutuhan biasanya bukan hanya mengetahui apa itu SKUP. Perusahaan juga perlu memahami bidang usaha yang sesuai, dokumen yang perlu disiapkan, proses pendaftaran, tahapan evaluasi, serta bagaimana menindaklanjuti apabila masih ada data yang perlu dilengkapi.

Ditjen Migas masih secara aktif melakukan pembinaan terhadap perusahaan penunjang migas. Pada 26 Agustus 2026, Ditjen Migas menyelenggarakan sosialisasi SKUP Jasa Migas yang membahas mekanisme pengajuan dan penerbitan SKUP Jasa Migas serta pembinaan bagi produsen dan penyedia jasa dalam negeri.

Karena itu, persiapan SKUP sebaiknya tidak dilakukan hanya dengan mengumpulkan dokumen sebanyak mungkin. Perusahaan perlu memastikan bahwa informasi yang diajukan benar-benar menggambarkan kemampuan usaha yang dimiliki.

PT Mitra Global Standar menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan untuk membantu perusahaan mempersiapkan kebutuhan SKUP Migas secara lebih terarah.

Apa Itu SKUP Migas?

SKUP Migas adalah Surat Kemampuan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi.

Ditjen Migas menjelaskan bahwa SKUP Migas merupakan bentuk apresiasi bagi badan usaha penunjang yang memiliki kemampuan nyata, termasuk dari aspek legal, teknis, jaringan pemasaran, dan purna jual. SKUP juga digunakan pemerintah sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan produk serta jasa dalam negeri pada kegiatan migas.

Dalam standar kegiatan usaha ESDM, usaha penunjang migas mencakup kegiatan usaha yang menunjang kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Standar SKUP juga membedakan usaha jasa penunjang dengan usaha industri penunjang.

Artinya, SKUP bukan sekadar dokumen administrasi. Informasi yang disampaikan perusahaan perlu menunjukkan kemampuan usaha yang benar-benar dimiliki.

SKUP Migas merupakan bagian dari pembinaan usaha penunjang minyak dan gas bumi. Ditjen Migas menjelaskan bahwa SKUP berkaitan dengan kemampuan nyata perusahaan dan mencakup penilaian terhadap aspek legal, teknis, jaringan pemasaran, serta layanan purna jual. Informasi resmi mengenai pelaksanaan SKUP dapat dilihat melalui Ditjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Mengapa Perusahaan Mengurus SKUP Migas?

SKUP memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar memenuhi kebutuhan administrasi.

Ditjen Migas pada 2026 menjelaskan bahwa kepemilikan SKUP dan pencantuman perusahaan dalam Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) merupakan bagian dari pembinaan dan juga media promosi resmi bagi perusahaan penunjang migas dalam negeri.

Dengan adanya data kemampuan perusahaan, pemerintah dapat memiliki gambaran mengenai kemampuan penyedia jasa dan industri penunjang yang tersedia di dalam negeri.

Bagi perusahaan, hal ini dapat membantu memperkenalkan kemampuan usaha yang dimiliki dalam ekosistem industri penunjang migas.

Namun, perusahaan tetap perlu memastikan bahwa informasi yang diajukan sesuai dengan kemampuan aktual.

Siapa yang Membutuhkan SKUP Migas?

SKUP berkaitan dengan perusahaan atau perseorangan yang menjalankan kegiatan usaha penunjang minyak dan gas bumi sesuai bidang yang berlaku.

Usaha penunjang migas sendiri dapat terdiri dari usaha jasa penunjang maupun usaha industri penunjang. Standar resmi ESDM mendefinisikan usaha jasa konstruksi migas dan usaha jasa nonkonstruksi migas sebagai bagian dari usaha penunjang migas.

Karena jenis usahanya cukup beragam, perusahaan perlu menentukan terlebih dahulu jasa atau kemampuan usaha apa yang akan diajukan.

Jangan langsung memilih bidang hanya berdasarkan nama jasa yang terlihat paling dekat. Ruang lingkup kegiatan perusahaan harus benar-benar sesuai dengan klasifikasi dan persyaratan yang berlaku.

Contoh Usaha Penunjang Migas

Untuk jasa nonkonstruksi, informasi Ditjen Migas mencakup berbagai bidang, seperti geologi dan geofisika, pemboran, inspeksi teknis dan pengujian teknis, pekerjaan pascaoperasi, penelitian dan pengembangan, pengolahan limbah, penyewaan pengangkutan, serta pengoperasian dan pemeliharaan.

Sementara usaha konstruksi migas berkaitan dengan jasa layanan untuk penanganan pekerjaan bangunan, konstruksi, atau wujud fisik lainnya yang menunjang kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Karena cakupannya luas, perusahaan sebaiknya menentukan ruang lingkup layanan yang memang benar-benar dikuasai.

Apa Saja Syarat SKUP Migas?

Persyaratan dapat berbeda menurut jenis usaha dan kegiatan yang diajukan. Karena itu, perusahaan tidak sebaiknya menggunakan satu checklist lama sebagai satu-satunya acuan.

Ditjen Migas menyebut bahwa SKUP diterbitkan melalui proses pendaftaran, evaluasi, dan penilaian berdasarkan kemampuan badan usaha. Kepdirjen Migas No. 408.K/MG.03/DJM/2023 secara khusus menjadi petunjuk teknis mengenai pendaftaran dan persyaratan, evaluasi dan penilaian, serta mekanisme pengawasan SKUP Migas.

Legalitas Perusahaan

Pastikan dokumen badan usaha tersedia dan data perusahaan konsisten.

Nama perusahaan, alamat, informasi pengurus, serta data administratif lainnya harus diperiksa sebelum pengajuan.

Perbedaan data antar dokumen dapat menimbulkan kebutuhan perbaikan.

Data dan Profil Usaha

Perusahaan perlu menjelaskan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan.

Deskripsi usaha sebaiknya spesifik dan dapat dibuktikan melalui dokumen atau informasi pendukung.

Kemampuan Teknis

Kemampuan teknis menjadi bagian penting dalam penilaian.

Perusahaan perlu menyiapkan informasi yang dapat menunjukkan bahwa jasa atau kemampuan yang diajukan memang dapat dilaksanakan.

Sistem Manajemen

Aspek teknis dan sistem manajemen juga menjadi bagian dari penilaian SKUP. Ditjen Migas menjelaskan bahwa penilaian kemampuan usaha mencakup aspek teknis dan sistem manajemen.

Tenaga Kerja

Data personel yang mendukung kegiatan usaha perlu disiapkan sesuai kebutuhan.

Tenaga kerja merupakan salah satu bukti bahwa perusahaan memiliki sumber daya untuk menjalankan layanan yang diajukan.

Jaringan Pemasaran

Jaringan pemasaran termasuk salah satu aspek yang diperhatikan dalam penilaian kemampuan usaha.

Perusahaan perlu menyiapkan informasi yang dapat menggambarkan kemampuan pemasaran jasa atau produk yang ditawarkan.

Layanan Purna Jual

Untuk kegiatan yang relevan, kemampuan memberikan layanan purna jual juga diperhatikan dalam penilaian.

Artinya, perusahaan perlu memahami seluruh bagian dari layanan yang diberikan, bukan hanya pekerjaan utamanya.

Bagaimana Proses Pengurusan SKUP Migas?

Ditjen Migas menerbitkan Kepdirjen Migas No. 408.K/MG.03/DJM/2023 sebagai juknis yang mengatur tata cara pendaftaran dan persyaratan, evaluasi dan penilaian, hingga mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi terhadap SKUP Migas.

Secara praktis, perusahaan dapat mempersiapkan proses melalui beberapa tahap berikut.

1. Menentukan Bidang Usaha

Langkah pertama adalah memastikan jasa atau kegiatan penunjang migas yang akan diajukan.

Perusahaan perlu menyesuaikannya dengan layanan yang benar-benar tersedia dan dapat dibuktikan.

2. Memeriksa Dokumen Legalitas

Setelah bidang usaha ditentukan, periksa dokumen perusahaan.

Pastikan informasi badan usaha konsisten dan dokumen pendukung tersedia.

3. Menyiapkan Data Kemampuan Usaha

Selanjutnya siapkan informasi teknis yang menggambarkan kemampuan perusahaan.

Bagian ini perlu disesuaikan dengan jenis jasa yang diajukan.

4. Menyusun Dokumen Pendukung

Dokumen yang diperlukan disiapkan sesuai kebutuhan dan persyaratan yang berlaku.

Jangan hanya mengejar jumlah dokumen. Isi dokumen harus relevan dengan kondisi perusahaan.

5. Melakukan Review Internal

Sebelum mengajukan, lakukan pemeriksaan ulang.

Periksa data legalitas, bidang usaha, tenaga kerja, kemampuan teknis, sistem manajemen, serta dokumen pendukung lainnya.

6. Pengajuan

Proses pendaftaran dilakukan melalui mekanisme dan sistem yang ditetapkan pemerintah.

Pada informasi Ditjen Migas, pendaftaran SKUP dilakukan melalui sistem elektronik dengan dokumen yang dipersyaratkan.

7. Evaluasi dan Penilaian

Dokumen dan informasi yang diajukan kemudian melalui proses evaluasi dan penilaian.

Ditjen Migas menjelaskan bahwa dokumen badan usaha jasa migas dievaluasi dan dinilai oleh evaluator sebelum direkomendasikan untuk diterbitkan atau diminta dilengkapi kembali.

8. Tindak Lanjut

Apabila terdapat kekurangan, perusahaan perlu melakukan perbaikan sesuai hasil evaluasi.

Karena itu, data dan dokumen harus disiapkan dengan baik sejak awal.

Dokumen Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Tidak semua perusahaan membutuhkan dokumen yang persis sama. Jenis dokumen bergantung pada bidang dan bentuk usaha yang diajukan.

Namun, perusahaan dapat memulai pemeriksaan dari beberapa kelompok berikut.

Dokumen Administrasi

Identitas badan usaha, legalitas, dan dokumen administrasi lainnya perlu dipastikan tersedia.

Dokumen Teknis

Dokumen teknis harus menggambarkan kemampuan perusahaan dalam menjalankan jasa yang diajukan.

Data Tenaga Kerja

Siapkan data personel yang mendukung kegiatan usaha.

Data Pengalaman

Informasi mengenai pengalaman pekerjaan dapat menjadi bagian dari gambaran kemampuan usaha, apabila relevan dengan persyaratan yang berlaku.

Data Pemasaran

Informasi mengenai pemasaran atau jaringan usaha juga perlu diperhatikan karena termasuk dalam aspek penilaian SKUP.

Apakah SKUP Migas Bisa Diajukan Secara Online?

Ya. Ditjen Migas menjelaskan bahwa pendaftaran SKUP dilakukan melalui sistem elektronik dengan pengajuan dan pengunggahan dokumen secara daring.

Karena proses dilakukan melalui sistem, perusahaan perlu memastikan data yang dimasukkan sama dengan dokumen pendukung.

Kesalahan pada tahap input dapat membuat perusahaan perlu melakukan tindak lanjut atau perbaikan.

Apa Hubungan SKUP Migas dengan APDN?

APDN adalah Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri yang berkaitan dengan daftar barang dan jasa penunjang migas dalam negeri.

Ditjen Migas menjelaskan bahwa SKUP dan pencantuman pada APDN berfungsi sebagai bagian dari pembinaan serta media promosi resmi bagi produk dan jasa dalam negeri.

Dalam penjelasan Ditjen Migas, SKUP yang disetujui dengan rating bintang tertentu dapat membuat perusahaan masuk ke dalam Buku APDN.

Karena itu, perusahaan perlu memahami bahwa data SKUP juga berkaitan dengan pemutakhiran informasi kemampuan usaha penunjang migas.

Apa Itu Rating Bintang SKUP Migas?

SKUP memiliki mekanisme penilaian yang dapat menghasilkan rating bintang.

Ditjen Migas menjelaskan bahwa rating tersebut terkait dengan kemampuan perusahaan. Dalam penjelasan mengenai SKUP Jasa Migas, aspek seperti tenaga kerja, peralatan kerja, manajemen mutu, manajemen K3L, pengalaman, jaringan pemasaran, dan layanan purna jual dapat berkaitan dengan tingkat kemampuan yang dinilai.

Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak mengejar rating tertentu hanya dengan menambah dokumen.

Yang lebih penting adalah memastikan kemampuan usaha yang dimiliki memang sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Berapa Lama Proses SKUP Migas?

Tidak tepat memberikan satu angka waktu sebagai jaminan untuk semua perusahaan.

Durasi proses dapat dipengaruhi kelengkapan dokumen, hasil evaluasi, kebutuhan perbaikan, jenis usaha, serta proses administrasi yang sedang berjalan.

Ditjen Migas pernah mempublikasikan target waktu layanan pada periode kebijakan sebelumnya, tetapi angka historis tersebut tidak sebaiknya digunakan sebagai janji waktu pengurusan pada saat ini.

Karena itu, fokus yang lebih tepat adalah memastikan dokumen dan data perusahaan siap sebelum pengajuan.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengurus SKUP Migas

Memilih Bidang Usaha Secara Asal

Perusahaan terkadang memilih bidang hanya berdasarkan nama jasa tanpa mencocokkannya dengan kemampuan usaha yang sebenarnya.

Data Tidak Konsisten

Informasi badan usaha pada dokumen yang berbeda dapat tidak sama.

Dokumen Terlalu Umum

Dokumen dibuat menggunakan template yang tidak menggambarkan layanan aktual perusahaan.

Data Teknis Kurang

Kemampuan usaha sulit digambarkan karena informasi teknis tidak lengkap.

Menggunakan Referensi Lama

Regulasi dan mekanisme dapat berubah. Karena itu, perusahaan perlu mengecek kembali ketentuan yang berlaku sebelum pengajuan.

Saat ini Ditjen Migas menggunakan Kepdirjen No. 408.K/MG.03/DJM/2023 sebagai juknis mengenai pendaftaran, persyaratan, evaluasi, penilaian, serta pengawasan SKUP Migas.

Jasa Pengurusan SKUP Migas PT Mitra Global Standar

PT Mitra Global Standar membantu perusahaan yang membutuhkan Jasa Pengurusan SKUP Migas melalui pendekatan yang dimulai dari kondisi perusahaan.

Pertama, kegiatan usaha perusahaan dipahami terlebih dahulu.

Setelah itu, dokumen legalitas, kemampuan teknis, tenaga kerja, sistem manajemen, pengalaman, dan informasi pendukung lainnya diperiksa sesuai kebutuhan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, perusahaan dapat mengetahui bagian yang sudah siap dan bagian yang masih perlu diperbaiki.

Pendampingan kemudian diarahkan pada kebutuhan aktual perusahaan, sehingga tidak semua dokumen harus dibuat ulang apabila sistem dan data dasarnya sudah tersedia.

Bagi perusahaan yang ingin mengetahui kebutuhan pengajuan sebelum memulai proses, konsultasi awal dapat dilakukan bersama PT Mitra Global Standar.

Kesimpulan

Jasa Pengurusan SKUP Migas dapat membantu perusahaan mempersiapkan Surat Kemampuan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi dengan lebih terarah.

Ditjen Migas menjelaskan bahwa SKUP berkaitan dengan kemampuan nyata perusahaan dan penilaiannya memperhatikan aspek legal, teknis, sistem manajemen, jaringan pemasaran, serta layanan purna jual.

Ditjen Migas juga masih melakukan pembinaan terhadap SKUP Jasa Migas. Pada 27 Agustus 2026, Ditjen Migas menyelenggarakan sosialisasi SKUP Jasa Migas dan menjelaskan SKUP sebagai bagian dari pembinaan serta media promosi resmi bagi perusahaan penunjang migas dalam negeri.

Karena itu, perusahaan sebaiknya memulai dari penentuan bidang usaha, pemeriksaan legalitas, kesiapan data kemampuan usaha, tenaga kerja, sistem manajemen, serta dokumen pendukung sebelum melakukan pengajuan.

PT Mitra Global Standar menyediakan konsultasi, review dokumen, persiapan administrasi, dan pendampingan pengurusan SKUP Migas sesuai kebutuhan perusahaan.

Mari Wujudkan Standar Bisnis yang Lebih Profesional

PT Mitra Global Standar siap membantu kebutuhan Consulting, Training, Assessment, dan Certification, mulai dari ISO, CSMS, SMK3, TKDN, Sertifikasi Halal, SNI, HACCP, GMP, hingga Pelatihan K3 dengan layanan profesional, responsif, dan terpercaya di seluruh Indonesia.
Hubungi Sekarang
pt mitra global standar